Kamis, 23 Juni 2011

Anggaran Dasar KAWARA Dompu



PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, yang didorong oleh keinginan luhur dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa berdasarkan Pancasila Sebagai idil dan UUD 1945 sebagai landasan kontitusional serta dilandasi oleh motivasi perjuangan untuk mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan sosial.

Bahwa dengan ini kami mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Dorebara (KAWARA) Mataram dibawah naungan organisasi ikatan mahasiswa dorebara (independen) suatu organisasi mahasiswa yang melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi serta sebagai wadah untuk mempersiapkan diri kami (mahasiswa dorebara) untuk tedun kemasyarakat.
Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut diatas, demi tertib dan teratumya mekanisme organisasi maka disusun anggaran dasar sebagai berikut.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.     Organisasi ini bernama “Ikatan Mahasiswa Dorebara" (selanjutnya dalam anggaran Dasar ini disingkat dengan KAWARA), Bertempat di Jln. Kapuas 2 No.30 Perumnas Tanjung Karang Mataram (Rumah Edi).
2.     Organisasi KAWARA Didirikan pada hari Rabu tanggal tiga Juni dua ribu sembilan (Rabu, 03 Juni 2009).

BAB II
ASAS, STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2

KAWARA Berdasarkan Pancasila.

Pasal 3

KAWARA adalah organisasi kemahasiswaan Primordial yang bernaung dibawah HPMD dan Nan Mampu.

Pasal 4

Kedaulatan/Kekuasaan tertinggi Organisasi ada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dengan atau melalui kongres.

BAB III
PEDOMAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5

KAWARA berpedoman kepada Undang-undang dasar 1945 dan semangat perjuangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 6
1.     KAWARA adalah wadah kebersamaan Mahasiswa Dorebara Dompu.
2.     Aspirasi KAWARA disalurkan melalui kegiatan Mahasiswa baik didalam maupun diluar lingkungan dorebara atas Pengetahun pemerintahan desa.
Organisasi KAWARA berfungsi:
  1. Sebagai sarana pembelajaran demokrasi dan berorganisasi.
b.      Sebagai wadah menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa guna menjadi mahasiswa kritis, humanis dan berfisi kerakyatan.

c.       Sebagai wadah membentuk karakter calon pemimpin bangsa yang mampu mengayomi masyarakat.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 8

Organisasi mempunyai maksud dan tujuan:
a.       Ikut berpartisipasi membantu program daerah dompu dan lingkungan desa dorebara dalam mewujudkan pembangunan desa.
b.       Menciptakan mahasiswa yang berfikir konstruktif dan ilmiah.
c.      Menghasilkan sarjana yang siap pakai, dan mampu menciptakan peluang kerja secara mandiri.
d.     Sebagai media transformasi wacana dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dan disalurkan kepada masyarakat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, organisasi menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
a.    Kongres
b.    Diskusi Ilmiah
c.    Penyuluhan
d.    Bakti Sosial

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9

1.    Keanggotaan KAWARA bersifat terbuka untuk seluruh mahasiswa yang berasal dari desa Dorebara dompu, yang masih aktif.
2.    Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana tersebut pada pasal 9 ayat (1), diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi

BAB VI
HAK DAN KEWAJBAN ANGGOTA
Pasal 10

1.       Setiap anggota KAWARA mempunyai Hak dan Kewajiban.
2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban anggota KAWARA sebagaimana dimaksud sebagai pada pasal 10 ayat (1), diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi.

BAB VII
ATRIBUT
Pasal 11

1.     KAWARA memilki atribut yang terdiri dari lambang dan bendera
2.     Ketentuan atribut KAWARA dan penggunaanya sebagaimana tersebut pada pasal 11 ayat(1), diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga organisasi.

BAB VIII
DANA ORGANISASI
Pasal 12

1.       Dana organisasi berasal dari sejumlah dana yang dipisahkan menjadi dana awal organisasi dalam bentuk uang yang bejumlah sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah).
2.     Selain dana sebagai mana yang dimaksud data ayat 1 pasal ini, dana organisasi dapat terperoleh dalam bentuk uang/benda berwujud dan benda yang tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa:
a.      Sumbangan atau bantuan yang tidak memikat atau sukarela yang diterima oleh organisasi baik dari negara republik indonesia, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.     Wakaf atau hibah dari orang atau badan hukum.
c.       Hibah wasiat yang diserahkan pada organisasi yang tidak bertentangan dengan hukum waris.
d.       Hasil dan pendapatan dari usaha-usaha organisasi sendiri dan hasil-hasil lainya yang sah.
e.       Dana organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat satu dan dua pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 anggaran dasar ini.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13

1. Rapat organisasi terdiri dari
a.       Kongres
b.      Kongres luar biasa
2. Kongres adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi organisasi dan diadakan satu tahun dan berwenang:
a.       Menetapkan dan/Atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
b.      Menetapkan program umum organisasi.
c.       Penilaian pertanggung jawaban pengurus organisasi.
d.      Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainya.
3. Kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaaan sama dengan kongres dengan ketentuan:
a.       Diadakan  oleh pengurus apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, pengurus melanggar anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi atau gagal) melasanakan amanat kongres yang dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau pengurus
b.      Pengurus  wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakanya kongres luar biasa tersebut.

BAB X
FORUM,HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.  a.    Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar, kongres adalah sah, jikalau rapat dihadiri oleh minimun 10(sepuluh) orang anggota dan pembina.
b.     Semua keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan secara mufakat (voting) tidak tercapai, maka keputusan diperoleh dengan pemungutan suara berdasarkan setuju minimal ½ + 1 (setengah plus satu) dari yang hadir dalam rapat.
2. Dalam rapat setiap anggota yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam hal pemilihan, dalam hal keputusan baradasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara (voting) berdasarkan setuju paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dan seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat, kecuali apabila dalam anggaran dasar ditentukan lain, Apabila jumlah suara yang setuju clan tidak setuju sama banyaknya,maka usul ditolak.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

1.     Keputusan untuk mengibah anggaran dasar hanya sah apabila diambil oleh kongres luar biasa yang dihadiri paling sedikit 10 (sepuluh)orang dari jumlah anggota.
2.     Keputusan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal ini keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat ini tidak tercapai,maka keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara setuju paling sedikit ½ + 1(setengah plus satu)dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
3.     Dalam hal forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka kongres kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah kongres pertama. kongres kedua sah, apabila dalam rapat hadir lebih kurang 10 (sepuluh) dari jumlah anggota dan keputusan tersebut sah, apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
4.     Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota pengurus yang hadir.
5.     Perubahan Anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan pembina.

BAB XII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 16

1.       Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggara Dasar ini, maka akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan organisasi bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
3.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Mataram
Pada Tanggal : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar