Kamis, 23 Juni 2011

Anggaran Rumah Tangga KAWARA Dompu

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota KAWARA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa yang masih aktif.
2.      Berasal dari desa dorebara.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota KAWARA Dompu berkewajiban:
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
b.      Memegang teguh dan mengamalkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c.       Aktif melaksanakan program organisasi.
d.      Mengikuti rapat-rapat dan kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.       Mentaati keputusan kongres dan keputusan kongres luar biasa.

Pasal 3

1. Setiap anggota KAWARA berhak:
a.       Bicara, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, usul dan saran.
b.      Memilih dan dipilih apabila memenuhi persyaratan.
c.       Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan perlakuan yang sama dari KAWARA Dompu.
d.      Mendapatkan penghargaan bagi yang memiliki prestasi yang luar biasa.
2. Ketentuan penggunaan hak sebagaimana tersebut dalam pasal 3 (1) diatur dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh pengurus.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4

Keanggotaan berakhir karena:
1.    Meninggal dunia dan berakhirnya masa perkuliahan anggota Organisasi KAWARA Dompu.
2.    melanggar ADRT dan ADART organisasi.


BAB IV
ATRIBUT
PASAL 5

Lambang:



BAB V
SUSUNAN PENGURUS DAN SYARAT PIMPINAN
Pasal 6
Susunan pengurus yaitu terdiri dari:
a.       Ketua umum
b.      Sekretaris umum
c.       Bendahara umum
d.      Dan beberapa coordinator divisi yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan

Pasal 7

Persyaratan untuk menjadi pimpinan organisasi adalah:
a. Memiliki kepribadian terpuji, sehat moral/mental, fisik dan
b. mampu bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya dengan baik
c. berstatus mahasiswa maksimal semester VI (enam)

BAB VI
PENGURUS
Pasal 8

1.      Oganisasi diurus dan dipimpin oleh pimpinan organisasi yang sudah terpilih dalam kongres atau rapat luar biasa.
2.      Para pengurus diangkat berdasarkan keputusan kongres untuk jangka waktu selama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan dengan tidak mengurangi hak kongres luar biasa untuk memberhentikan.

BAB VII
PESERTA RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT RAPA
Pasal 9

1. Kongres dihadiri oleh:
a.       Pimpinan pengurus
b.      Anggota.
c.       Pembina
d.      Partisipan
e.       Partisipan tidak punya hak bersuara
3.    Partisipan adalah alumni dan orang-orang yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
4.    Pimpinan kongres dipilih dari dan oleh anggota kawara Dompu.
5.    Sebelum pimpinan kongres terpilih, pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 10

Peserta kongres luar biasa sesuai pasal 9 tersebut diatas.


BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 11

1.      Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Partisipan hanya memiliki hak bicara.
3.    Hak suara Peserta dalam hal pemilihan pimpinan kongres diatur dal;am peraturan sendiri yang disahkan   oleh hasil kesepakatan peserta.
4.      Menggantikannya sewaktu-waktu sebelum masa kepengurusan berakhir, apabila selama menjalankan tugasnya anggota pengurus melakukan tindakan yang oleh anggota dinilai merugikan organisasi melalui kongres luar biasa.
5.   Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota pengurus, pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembina, paling lambat (tujuh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota pengurus.
6.  Pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga ini, atas permihonan yang berkepentingan, Pembina dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota pengurus tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
7.      Para anggota pengurus bekerja secara suka rela tanpa menerima atau diberi gaji, upah, honor, dan atau tunjangan.
8.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi kekosongan, harus diselenggarakan rapat luar biasa untuk mengangkat anggota pengurus baru dan mengisi kekosongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagai mans dimaksud dalam ayat 5 ini.
9.      Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota pengurus kosong, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut harus diselenggarakan rapat luar biasa untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara organisasi diurus oleh 3 (tiga) orang anggota yang ditujuk Pembina.
10.  Seorang anggota pengurus berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 4 pasal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar